Soal Menteri Merangkap Kepala Otorita IKN Nusantara, Luqman Merespons
Selasa, 22 Februari 2022 – 17:17 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim merespons usulan menteri merangkap kepala otorita IKN Nusantara. Foto: Source for JPNN
Baidowi menyebut aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN juga tidak melarang menteri merangkap Kepala Otorita IKN.
"Jabatan kepala otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian," ujar Baidowi melalui layanan pesan, Minggu (20/2). (ast/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim merespons usulan menteri merangkap kepala otorita IKN Nusantara. Reputasi Jokowi dipertaruhkan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi