Soal Menteri Merangkap Kepala Otorita IKN Nusantara, Luqman Merespons

Soal Menteri Merangkap Kepala Otorita IKN Nusantara, Luqman Merespons
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim merespons usulan menteri merangkap kepala otorita IKN Nusantara. Foto: Source for JPNN

Baidowi menyebut aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN juga tidak melarang menteri merangkap Kepala Otorita IKN.

"Jabatan kepala otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian," ujar Baidowi melalui layanan pesan, Minggu (20/2). (ast/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim merespons usulan menteri merangkap kepala otorita IKN Nusantara. Reputasi Jokowi dipertaruhkan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News