Soal Moderasi Beragama, Kemenag: Bukan Agamanya yang Dimoderasi

Soal Moderasi Beragama, Kemenag: Bukan Agamanya yang Dimoderasi
Kementerian Agama (Kemenag) RI menyelenggarakan Master Of Training Penguatan Moderasi Beragama (MOT PMB). Foto Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI menyelenggarakan Master Of Training Penguatan Moderasi Beragama (MOT PMB).

Program ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, yang mengamanatkan penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Pelatihan yang dilaksanakan Balitbang Diklat pada 7 hingga 9 Desember 2023 ini, diikuti oleh 30 peserta terdiri dari para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat setingkat eselon II, dan widyaiswara, dari berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L). 

Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenag Prof. Abu Rokhmad dalam arahannya mengatakan pada 2018-2019, Balitbang Diklat Kementerian Agama, melahirkan gagasan penguatan Moderasi Beragama (MB) berdasarkan riset yang luar biasa, moderasi beragama ini bukan moderasi agama, bukan agamanya yang dimoderasi, tetapi cara beragamanya yang dijalantengahkan.

“Perkembangan kehidupan umat beragama saat ini dipengaruhi oleh faktor lokal dan global. Pascareformasi, kita bisa merasakan betapa bangsa Indonesia ini, khususnya umat beragama, memiliki berbagai dinamika dalam menjalankan kehidupan beragama tersebut,” ujar Abu Rokhmad, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12).  

Menurut Abu Rokhmad, dengan adanya kasus-kasus intoleransi, hal itu sangat mengganggu masa depan kehidupan bangsa Indonesia ini. Meskipun demikian, Abu Rokhmad meyakini gagasan tentang MB ini, merupakan gagasan yang ada di setiap umat beragama. Dengan menjalankan agama secara moderat tidak ekstem kiri atau kanan.  

Abu Rokhmad juga berharap, seluruh K/L di luar Kemenag agar menjadi bagian penting dari upaya Kemenag untuk melakukan penguatan MB, Dalam konteks pemerintahan, kami meyakini bahwa MB merupakan public policy yang diambil pemerintah dalam rmenata dan mengelola kehidupan umat beragama yang lebih damai serta toleran.

Bagi kampus, lanjut Abu Rokhmad mungkin MB ini menjadi diskursus, kajian, wacana, pemikiran dan seterusnya. Bagi yang berada di pemerintahan sebagai suatu kebijakan publik, merasakan bahwa kebijakan ini sangat strategis.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenag Prof. Abu Rokhmad menyampaikan moderasi beragama bukan agamanya yang dimoderasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News