Soal Muslim Uighur, KSHUMI Sentil Presiden Jokowi
Jumat, 27 Desember 2019 – 06:05 WIB
Apabila tidak? Maka dikhawatirkan masyarakat menilai bahwa Presiden adakalanya menuduh seseorang atau kelompok tertentu sebagai anti-UUD 1945, sementara pada tataran praktik dapat dinilai bertolak belakang.
“Presiden yang tidak menjalankan Undang-Undang Dasar sesuai sumpahnya. Maka dapat dinilai melanggar Undang-undang dasar 1945," tandas Chandra.(fat/jpnn)
Chandra Purna Irawan mengingatkan Presiden Jokowi akan sumpahnya untuk memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Visa Diaspora
- Spesialis Permenkes
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah