Soal Muslim Uighur, KSHUMI Sentil Presiden Jokowi

Soal Muslim Uighur, KSHUMI Sentil Presiden Jokowi
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com
Apabila tidak? Maka dikhawatirkan masyarakat menilai bahwa Presiden adakalanya menuduh seseorang atau kelompok tertentu sebagai anti-UUD 1945, sementara pada tataran praktik dapat dinilai bertolak belakang.

“Presiden yang tidak menjalankan Undang-Undang Dasar sesuai sumpahnya. Maka dapat dinilai melanggar Undang-undang dasar 1945," tandas Chandra.(fat/jpnn)

Chandra Purna Irawan mengingatkan Presiden Jokowi akan sumpahnya untuk memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News