Soal Nasib Honorer, Pak Adi Bilang Semua Sudah Ada Aturannya
Rabu, 19 Februari 2025 – 05:14 WIB

ASN terdiri dari PNS dan PPPK, ke depan tidak boleh lagi ada pegawai berstatus honorer. Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin.
“Kalau di Jakarta itu memang sangat mengefisienkan waktu dan bisa jadi juga produktivitasnya bagus,” sambungnya. (antara/jpnn)
Banyak pihak menilai kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada PHK honorer, simak penjelasan Pak Adi.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi