Soal Nasib Honorer, Pak Adi Bilang Semua Sudah Ada Aturannya

jpnn.com - KOTA BANDUNG – Sejumlah pemerintah daerah (pemda) telah merumahkan atau melakukan PHK honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun dan tidak masuk database BKN.
Banyak pihak mengaitkan PHK honorer dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak akan ada pemangkasan tenaga honorer meski ada kebijakan efisiensi anggaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa mengatakan tidak ada instruksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberhentikan tenaga honorer yang berjumlah 8.156 orang.
"Jadi kita tidak ada kebijakan pemberhentian (tenaga honorer) akibat kebijakan efisiensi anggaran. Itu hanya bersifat kasuistik saja disesuaikan dengan kebutuhan," kata Adi di Bandung, Selasa (18/2).
Adi mengatakan terkait hal itu sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Apalagi bagi tenaga honorer yang ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
"Itu dari KemenPANRB juga sudah ada aturannya dan yang sedang ikut ujian seleksi PPPK juga tidak boleh diberhentikan," katanya.
Banyak pihak menilai kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada PHK honorer, simak penjelasan Pak Adi.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh