Soal NPG, Switching Jangan Monopoli

Soal NPG, Switching Jangan Monopoli
Soal NPG, Switching Jangan Monopoli
Bank Indonesia (BI) merupakan regulator yang menciptakan dan menyusun standar. BI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyusun standardisasi terkait penggunaan sistem pembayaran. Standarisasi yang disusun BI lebih mengarah pada penyelenggaraan bisnis dengan meminta masukan dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Kemenkominfo juga saat ini tengah menggodok standar teknologi informasi yang bakal digunakan untuk NPG.

Sementara itu, pengamat perbankan Eko B Suprianto mengatakan, penerapan NPG perlu memperhatikan beberapa hal. Diantaranya adalah menghindari monopoli oleh satu perusahaan switching dan lebih terpenting lagi dari itu semua soal kepentingan nasional (national interest). Selain itu, mampu mendorong berkembangnya perbankan nasional, terjaganya kompetisi yang sehat. Juga mampu mendorong terciptanya lapangan kerja.

Seperti diketahui, saat ini ada tiga pemain utama dalam switching ATM perbankan, yakni PT  Artajasa Pembayaran Elektronis yang mengelola jaringan ATM Bersama, PT Rintis Sejahtera yang mengelola Prima, dan PT Daya Network Lestari yang mengelola Alto, dan khusus bank-bank pemerintah menggunakan jaringan ATM Link yang dikelola PT Sigma Cipta Caraka. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Rencana penggabungan sistem pembayaran atau national payment gateway (NPG) masih terus menjadi perdebatan antar sesama industri perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News