Soal Ojek Online, Begini Respon Dishub Kabupaten Bekasi

Soal Ojek Online, Begini Respon Dishub Kabupaten Bekasi
GoJek. Foto: JPG

jpnn.com, BEKASI - Tuntutan tukang ojek pangkalan ke Kantor Dishub Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara, masih tetap sama, yakni membubarkan ojek online di Kabupaten Bekasi.

Hal itu diungkapkan oleh penanggung jawab aksi Juwandi, Senin (20/3).

“Para pengemudi ojek pangkalan meminta agar ojek online tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi karena mengurangi omzet kami,” ujar Juwandi.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Suhup mengatakan, sampai hari ini, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi angkutan berbasis online baik roda dua atau empat.

“Dishub Kabupaten Bekasi sudah memasang spanduk pelarangan angkutan berbasis online di wilayah Kabupaten Bekasi. Kami sedang menunggu revisi peraturan dari Kemenhub. Pemerintah daerah belum ada aturan tentang angkutan berbasis online dan itu aturan dari Kementerian pusat,” tuturnya. (lea/gob)

 


Tuntutan tukang ojek pangkalan ke Kantor Dishub Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara, masih tetap sama, yakni membubarkan ojek online di Kabupaten Bekasi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News