Soal Pajak harus Diselesaikan Hukum Pajak Bukan Secara Pidana

Soal Pajak harus Diselesaikan Hukum Pajak Bukan Secara Pidana
Hadi Poernomo. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka di akhir jabatannya sebagai Ketua BPK pada tanggal 21 April 2014 silam. Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatan sebelumnya sebagai dirjen pajak. Dia disangka melakukan korupsi terkait keputusannya mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan Bank BCA tahun pajak 1999.

Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) Joyada Siallagan menilai, seharusnya KPK tidak mencampuri hukum administrasi pajak. 

Kata Joyada, keputusan Dirjen Pajak mengeluarkan SKPN terhadap BCA adalah hal yang wajar dan sah sesuai prosedur formal administrasi pajak. 

“Kalau keberatan wajib pajak diterima ataupun ditolak, itu hal yang biasa. Wajib pajak punya hak mengajukan keberatan dan masih ada juga hak banding atas pajak yang ditetapkan dirjen pajak. Persoalan pajak harus diselesaikan menggunakan hukum pajak, baik melalui pengadilan pajak, maupun MA, bukan secara pidana,” paparnya.

Menurutnya, seandainya saat itu Dirjen Pajak tidak mengabulkan keberatan pajak dari BCA, maka pihak bank masih bisa menempuh langkah banding dan Peninjauan Kembali (PK). 

Dia lantas memberi contoh sebuah perusahaan sudah membayar pajak sebesar Rp 5 miliar, tetapi menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perusahaan itu seharusnya membayar Rp 10 milliar. Maka perusahaan tersebut berhak mengajukan keberatan. 

Nah, apabila perusahaan itu bisa membuktikan dengan dokumen pendukung yang benar, dan keberatan itu diterima, tidak serta merta keputusan dirjen pajak itu salah. (mas/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka di akhir jabatannya sebagai Ketua BPK pada tanggal 21 April


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News