Harapkan Hakim Praperadilan Eks Wako Makassar Cermat Ambil Keputusan

Harapkan Hakim Praperadilan Eks Wako Makassar Cermat Ambil Keputusan
Harapkan Hakim Praperadilan Eks Wako Makassar Cermat Ambil Keputusan

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (9/7) akan mengeluarkan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilham yang kini menyandang status tersangka korupsi proyek kerja sama PDAM Makassar berharap hakim benar-benar cermat dalam memutus.

Menurut kuasa hukum Ilham, Aliyas Ismail, salah satu hal yang perlu dipertimbangkan hakim tunggal Amat Khusairi yang menyidangkan gugatan Ilham  adalah belum adanya kerugian negara dalam proyek kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun anggaran 2006 hingga 2012. Aliyas menegaskan, saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadirkan pada persidangan praperadilan itu juga belum punya angka final tentang kerugian negara dalam kasus Ilham.

 "Semoga hakim tidak menutup mata dengan belum rampungnya perhitungan kerugian negara kasus ini," ujar Aliyas dalam keterangan tertulisnya ke media, dini hari tadi.

Aliyas menegaskan, penghitungan soal angka kerugian negara dari BPK itu penting karena kaitannya dengan sangkaan bahwa Ilham korupsi sehingga negara dirugikan hingga Rp 38 miliar. “Pak Ilham disangka merugikan negara. Tapi ternyata KPK tak punya hitungan resmi soal kerugian negara itu,” tanda Aliyas.

Harapkan Hakim Praperadilan Eks Wako Makassar Cermat Ambil Keputusan

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin.

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Hambali Thalib menilai laporan BPK yang belum final tidak bisa menjadi bukti dan dijadikan dasar bagi KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi. Guru besar ilmu hukum itu menegaskan, angka final tentang kerugian negara yang resmi dikeluarkan BPK itu sangat penting untuk menjadi dasar dalam penetapan tersangka.

“Kalau tidak bisa dibuktikan berapa kerugian negara berarti tidak bisa membuktikan adanya dua alat bukti yang disyaratkan undang-undang untuk menjerat tersangka,” ulasnya.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (9/7) akan mengeluarkan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News