Harapkan Hakim Praperadilan Eks Wako Makassar Cermat Ambil Keputusan

Karenanya Hambali mengingatkan kemungkinan KPK akan kalah lagi jika kekurangan bukti untuk menjerat Ilham. Sebab, tidak adanya angka final tentang kerugian negara yang dijadikan dasar oleh KPK berarti juga menunjukkan kurangnya bukti.
“Dengan makna kerugian negara masih dihitung, maka soal kerugian negara itu belum kongkret. Tidak ada wujudnya,” katanya.
Sebelumnya Ilham pernah memenangi gugatan praperadilan atas KPK karena dijerat sebagai tersangka kasus kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta. Hanya saja keputusan KPK itu dibatalkan PN Jaksel melalui putusan praperadilan.
Namun, KPK ternyata kembali menjerat Ilham sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ilham pun kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (9/7) akan mengeluarkan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan