Soal Pasal yang Jerat Bharada E, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sangat Meyakini Hal Ini

Soal Pasal yang Jerat Bharada E, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sangat Meyakini Hal Ini
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Nelson Simanjuntak menanggapi keputusan Polri yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News