Soal Pelaku Penyuntikan Vaksin Kosong, Kombes Yusri: Kita Bisa Bilang Pahlawan, tetapi...
Selasa, 10 Agustus 2021 – 17:55 WIB
EO dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.
Seperti diketahui, seorang oknum tenaga kesehatan berinisial EO telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuntikan dosis vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021 lalu.
Saat itu, warga penerima vaksin berinisial BLP mendapat suntikan vaksin kosong dalam kegiatan vaksinasi COVID-19 yang berlangsung di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Berikut ini penjelasan Kombes Yusri Yunus soal kasus penyuntikan vaksin kosong di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar