Soal Pelaku Penyuntikan Vaksin Kosong, Kombes Yusri: Kita Bisa Bilang Pahlawan, tetapi...

Soal Pelaku Penyuntikan Vaksin Kosong, Kombes Yusri: Kita Bisa Bilang Pahlawan, tetapi...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penanganan kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus oknum tenaga kesehatan melakukan penyuntikan vaksin kosong saat kegiatan vaksinasi COVID-19 di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa tenaga kesehatan merupakan pahlawan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Namun, jika para tenaga kesehatan lalai dalam bekerja, mereka tetap harus menanggung konsekuensi jika melanggar aturan.

"Kita bisa bilang pahlawan tetapi ada konsekuensi kerja yang harus ditanggung setiap pelanggar, termasuk melanggar ada kode etiknya," kata Yusri di Jakarta, Selasa (10/8).

Polisi telah menetapkan pelaku berinisial EO sebagai tersangka kasus tersebut.

EO merupakan tenaga kesehatan yang tengah menjadi sukarelawan vaksinator.

Yusri pun menyebut EO merupakan tenaga kesehatan yang sudah memiliki klasifikasi sebagai vaksinator Covid-19 dan tenaganya amat dibutuhkan.

"Tetapi yang namanya negara kita negara hukum, apa pun kesalahan di situ, ada aturan yang mengatur," ujar Yusri.

Berikut ini penjelasan Kombes Yusri Yunus soal kasus penyuntikan vaksin kosong di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News