Soal Peluang Ahok, Wakil Ketua DPRD: Nyalon Bisa, Menang Enggak!

Soal Peluang Ahok, Wakil Ketua DPRD: Nyalon Bisa, Menang Enggak!
basuki tjahaja purnama / jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kemudahan bagi calon independen. Kemudahan ini dalam hal pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP).

“Kalau dari sudut pengumpulan KTP iya. Untuk sekadar mencalonkan bisa,” kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (30/9).

Namun demikian, Taufik menyatakan, belum tentu calon independen bisa menang dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. “Ya pasti bisa kalau ikut pilkada, ini soal menang,” ucapnya.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini tidak khawatir calon independen yang akan ikut serta dalam Pilgub DKI. “Partai politik enggak ada masalah. Silakan maju calon independen mau berapa juga,” ungkap Taufik.

Lalu bagaimana peluang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam Pilgub DKI 2017? “Peluang nyalon bisa, peluang menang enggak,” ujar Taufik.

Seperti diketahui, MK memutus mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Fadjroel Rachman, Saut Mangatas Sinaga, dan Victor Santoso Tandiasa berkaitan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ketiganya mempermasalahkan Pasal 41 ayat (1) dan (2) yang mengatur mengenai calon perseorangan atau independen.

Dalam amar putusannya, MK mengubah aturan persyaratan bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Yakni, syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah. MK menyatakan, Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU Pilkada yang mengatur persyaratan calon independen itu bertentangan dengan konstitusi. (gil/jpnn)

 

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kemudahan bagi calon independen. Kemudahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News