Soal Pemanggilan Anies, Kombes Tubagus: Berlebihannya di Mana?

Soal Pemanggilan Anies, Kombes Tubagus: Berlebihannya di Mana?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di markas Polda Metro Jaya, Selasa (17/11). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya memberikan penjelasan perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah berlangsung pada Selasa (17/11).

Anies sebelumnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab yang dibarengi peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11) lalu.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan bahwa tidak semua orang yang dipanggil polisi itu bakal menjadi tersangka.

"Tidak semua orang yang dipanggil itu kemudian menjadi tersangka. Kesannya kalau dipanggil polisi itu dikriminalisasi dan sebagainya," kata Kombes Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).

Hal ini menurutnya perlu dipahami, terlebih banyak pihak yang menganggap bahwa pemanggilan terhadap Gubernur Anies itu berlebihan.

"Tidak langsung orang diklarifikasi oleh kepolisian atau penyidik kemudian berpotensi menjadi tersangka. Jadi berlebihannya di mana?" tegas Kombes Tubagus memberikan penekanan.

Dia menerangkan bahwa pemanggilan terhadap Anies pada Selasa kemarin masih dalam tahap permintaan klarifikasi terkait penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ini kan masih tahapan klarifikasi. Yang disidik itu rencananya apa pasalnya? Pasalnya adalah Pasal 93 UU Kekarantinaan. Kekarantinaan itu bergantung pada status daerah," jelasnya.

Penjelasan terbaru Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat soal pemanggilan Gubernur Anies Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News