Soal Pemanggilan Anies, Kombes Tubagus: Berlebihannya di Mana?
Menurutnya, kalau status suatu daerah tidak dalam masa PSBB (pembatasan sosial berskala besar), atau tidak dalam situasi dikarantina maka UU tersebut tidak dapat diberlakukan.
Sementara bicara status PSBB, lanjut Kombes Tubagus, Anies dipanggil karena yang mengetahui dan bisa memberikan penjelasan soal itu adalah gubernur.
Karena itu, kepolisian ingin memastikan bagaimana status di Jakarta saat kegiatan di Petamburan berlangsung.
"Salah satunya adalah PSBB. Siapa yang bisa menjawab ini? Salah satunya yang bisa menjawab adalah gubernur," ucap Kombes Tubagus.
Lebih jauh soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Petamburan, Tubagus menyebut masih ada tahapan selanjutnya yang perlu dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
"Ini masih tahap klarifikasi. Dalam tahap penyelidikan, itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya," pungkasnya.(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penjelasan terbaru Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat soal pemanggilan Gubernur Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda