Soal Pembentukan Omnibus Law, Pemerintah Diminta Libatkan Buruh
Artinya, tenaga kerja lokal lima orang sementara TKA satu orang. Itu pun sangat ketat pengaturannya untuk menjaga kesempatan bekerja bagi tenaga kerja lokal.
"Jangan menjadikan masalah buruh sebagai alasan sulitnya investasi masuk ke Tanah Air. Masih banyak masalah yang harus dibenahi contohnya tumpang tindihnya perizinan antara pusat dan daerah," jelasnya.
Kedua, kata Gani, tim task force Omnibus Law yang dibentuk Menko Perekonomian sama sekali tidak melibatkan unsur serikat pekerja di dalamnya.
Padahal, menurut Gani, pemerintah mestinya paham tentang Konvensi ILO yang mengatur kesetaraan pengusaha dan buruh dalam hubungan industrial.
Untuk itu, sebagai pimpinan tertinggi konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Gani tengah menyiapkan langkah-langkah strategis dan masukan-masukan dari akademisi dan semua federasi serikat pekerja di bawah naungannya terhadap Omnibus Law.(chi/jpnn)
Pembahasan Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Waspada Gerakan Anarko Saat Putusan Sengketa Pemilu di MK Tepat Pada Hari Buruh