Soal Pembentukan Omnibus Law, Pemerintah Diminta Libatkan Buruh

Soal Pembentukan Omnibus Law, Pemerintah Diminta Libatkan Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat menghadiri penutupan Munas Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit KSPSI di Swiss Belhotel, Bali. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) Andi Gani Nena Wea mengingatkan pemerintah untuk segera melibatkan unsur buruh dalam pembentukan Omnibus Law.

Gani mengaku sangat khawatir jika buruh tidak dilibatkan maka bakal beresiko ditolak.

"Pembahasan Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh," ujar Gani di Jakarta, Selasa (7/1).

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi sorotan selain tidak dilibatkannya buruh dalam rencana penyusunan Omnibus Law.

Pertama, yakni terkait rencana pemerintah untuk mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam Omnibus Law.

Gani menilai, pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal Omnibus Law yang akan mempermudah perekrutan TKA tentu sangat tidak pantas.

"Di saat lowongan pekerjaan dan kesempatan kerja untuk rakyat Indonesia masih minim. Angka pengangguran juga masih jutaan, sangat tak pantas ada pernyataan tersebut," sesalnya.

Pria yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini mencontohkan, di beberapa negara ASEAN jika investor ingin memperkerjakan TKA harus memiliki rasio 5 berbanding 1.

Pembahasan Omnibus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News