Upah Buruh per Jam Dianggap Cukup Adil, kok Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Wacana penerapan upah buruh per jam yang akan dituangkan ke dalam RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan, ditolak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Namun, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan wacana sistem upah per jam cukup adil karena pekerja digaji sesuai dengan jam kerjanya. Namun sistem ini tidak bisa diterapkan untuk semua jenis pekerjaan.
"Ada jenis pekerjaan yang bisa diterapkan ada yang tidak. Kami belum tahu bagaimana bentuk kebijakan ini," kata Iwantono di Jakarta, Senin (30/12), menanggapi wacana pemerintah akan menerapkan sistem pengupahan per jam.
Dijelaskan Iwantono, dengan sistem upah per jam maka saat produksi menurun tentu ada pengurangan jam kerja sehingga pekerja dibayar sesuai jam kerjanya. "Ini cukup fair," katanya.
Iwantono mengatakan, dengan sistem upah per jam, maka orang yang banyak izin akan mendapat gaji yang lebih kecil.
Dengan demikian, katanya, upah tidak menjadi "fixed cost" (biaya tetap). Namun "variable cost" (biaya variabel). Biaya variabel bisa naik atau turun tergantung banyak tidaknya produksi. Sementara biaya tetap tidak berubah walau produksi turun atau naik.
Namun, katanya, sistem itu sulit untuk diterapkan di perusahaan yang tidak berdasarkan produksi, misalnya perhotelan.
Saat tingkat hunian sebuah hotel bagus maka pekerjanya bekerja penuh dan saat tingkat hunian turun pekerja tidak bekerja penuh. Namun jumlah pekerja dan jam kerja tetap.
Sistem upah buruh per jam yang akan dituangkan dalam RUU Omnibus Law, dianggap cukup adil karena buruh yang sering izin otomatis gajinya akan lebih kecil.
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Waspada Gerakan Anarko Saat Putusan Sengketa Pemilu di MK Tepat Pada Hari Buruh
- Wamenaker Afriansyah Optimistis Mudik Bersama Mampu Tingkatkan Produktivitas Pekerja
- Wamenaker Afriansyah Noor Imbau Dunia Usaha Fasilitasi Mudik Gratis untuk Pekerjanya
- Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Lakukan Sejumlah Langkah Ini
- Lewat Bimtek, Kemnaker Dorong Perusahaan Terapkan Pengupahan Berbasis Produktivitas