Upah Buruh per Jam Dianggap Cukup Adil, kok Bisa?
Selasa, 31 Desember 2019 – 09:27 WIB
Untuk pekerjaan yang tidak menerapkan sistem upah per jam, katanya, perlu dipikirkan alternatif lain.
Iwantono mengatakan, sistem pengupahan di Indonesia harus mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya.
Katanya, upah pekerja, walaupun bukan satu-satunya faktor, cukup diperhatikan investor. (antara/jpnn)
Sistem upah buruh per jam yang akan dituangkan dalam RUU Omnibus Law, dianggap cukup adil karena buruh yang sering izin otomatis gajinya akan lebih kecil.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Waspada Gerakan Anarko Saat Putusan Sengketa Pemilu di MK Tepat Pada Hari Buruh
- Wamenaker Afriansyah Optimistis Mudik Bersama Mampu Tingkatkan Produktivitas Pekerja
- Wamenaker Afriansyah Noor Imbau Dunia Usaha Fasilitasi Mudik Gratis untuk Pekerjanya
- Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Lakukan Sejumlah Langkah Ini