Soal Pemberhentian Sementara, Ahok: Tunggu Saja

jpnn.com - JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama.
Imbas menyandang status sebagai tersangka, Ahok bakal diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI.
Kementerian Dalam Negeri sudah mengirim surat permintaan penjelasan perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah salinan diterima, dalam tempo 30 hari, Mendagri Tjahjo Kumolo akan mengusulkan ke presiden agar Ahok diberhentikan.
Menanggapi hal itu, Ahok mengaku menunggu keputusan hakim. "Saya enggak tahu makanya tunggu aja," kata Ahok usai acara Deklarasi Perempuan BaDja (Basuki-Djarot) bertajuk 'Basuki-Djarot Untuk Perempuan Jakarta' di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (19/12).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, apabila hakim memutuskan di bawah lima tahun, maka dia tidak perlu nonaktif dari jabatannya sebagai gubernur.
"Kalau yang diputuskan di bawah empat tahun kan enggak perlu nonaktif," ucap Ahok.
Meski begitu, Ahok memastikan dirinya bakal mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan pemberhentian sementara dirinya dari jabatan gubernur.
"Ikutin aturan aja," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Imbas
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis