Soal Pemberhentian Sementara, Ahok: Tunggu Saja
jpnn.com - JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama.
Imbas menyandang status sebagai tersangka, Ahok bakal diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI.
Kementerian Dalam Negeri sudah mengirim surat permintaan penjelasan perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah salinan diterima, dalam tempo 30 hari, Mendagri Tjahjo Kumolo akan mengusulkan ke presiden agar Ahok diberhentikan.
Menanggapi hal itu, Ahok mengaku menunggu keputusan hakim. "Saya enggak tahu makanya tunggu aja," kata Ahok usai acara Deklarasi Perempuan BaDja (Basuki-Djarot) bertajuk 'Basuki-Djarot Untuk Perempuan Jakarta' di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (19/12).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, apabila hakim memutuskan di bawah lima tahun, maka dia tidak perlu nonaktif dari jabatannya sebagai gubernur.
"Kalau yang diputuskan di bawah empat tahun kan enggak perlu nonaktif," ucap Ahok.
Meski begitu, Ahok memastikan dirinya bakal mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan pemberhentian sementara dirinya dari jabatan gubernur.
"Ikutin aturan aja," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama. Imbas
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata