Soal Penampungan Dana Tax Amnesty, Peran 3 Bank Diragukan
Jumat, 15 Juli 2016 – 00:32 WIB
Regulasi BI tentang RTGS hanya di atas Rp 500 juta harus diubah menjadi di atas Rp 100 juta. Tujuannya untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan pembayaran repatriasi. (wsa/jos/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah disarankan minta pendapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penunjukan tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IWIP Award 2024 Tingkatkan Kinerja dan Inspirasi Karyawan
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-10 Antisipasi Pertumbuhan Positif di Sektor Properti
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Dukung Program Pemerintah, Arsari Tambang Resmi Bangun Pabrik Hilirisasi Timah
- Pembiayaan Porsi Haji Plus Pegadaian Bikin Perjalanan Haji jadi Lebih Terencana