Soal Penampungan Dana Tax Amnesty, Peran 3 Bank Diragukan

Soal Penampungan Dana Tax Amnesty, Peran 3 Bank Diragukan
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah disarankan minta pendapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penunjukan tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Termasuk memeriksa Bank Indonesia (BI) dalam kesiapan RTGS makronya.

”Ini penting supaya sistem pembayaran dari hulu ke hilir sudah siap secara infrasrutruktur sistem pembayaran menghadapi tax amnesty,” kata Direktur Center Of Banking Crisis (CBS) Ahmad Deni Daruri.

Deni mengingatkan agar tidak semua bank yang ditunjuk mampu menampung dana repatriasi hasil tax amnesty.

Pada prinsipnya, ia setuju adanya bank persepsi ini. ”Tapi penunjukkan bank-bank itu harus yang ahlinya di bidang sistem pembayaran, khususnya untuk skala internasional," kata Deni.

Dari tujuh bank persepsi yang ditunjuk itu, dia masih meragukan peran BTN, BTPN, dan BRI dalam sistem pembayaran skala internasional untuk menampung hasil dari tax amnesty. ”Sebaiknya tiga bank ini dikaji kembali. Jangan sampai mengganggu sistem pembayaran nantinya," saran Deni.

Selain itu, dia juga meminta BI menyiapkan sistem RTGS makro yang baik secara teknologi maupun operasionalnya.

”Jangan seperti yang sudah sering terjadi shutdown mengakibatkan penundaan sistem pembayaran. Karena kalau RTGS belum siap akan berdampak negatif kepada bank-bank pelaksana pembayaran," jelas Deni.

Sebab, sambung Deni, yang mengapresiasi tax amnesty sebagian besar adalah pengusaha menengah ke bawah yang kemungkinan bayar repatriasinya di bawah Rp 500 juta.

JAKARTA – Pemerintah disarankan minta pendapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penunjukan tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News