Soal Penataan Honorer, Pemprov Sumut Masih Tunggu Juknis

Soal Penataan Honorer, Pemprov Sumut Masih Tunggu Juknis
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Safruddin (ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean

jpnn.com - MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait penataan tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Safruddin menyebut sesuai undang-undang, penataan tenaga honorer harus sudah selesai dilakukan paling lambat Desember 2024.

Namun, dia mengaku hingga kini belum menerima juknisnya sebagai panduan untuk penataan honorer tersebut.

"Per 31 Desember 2024 penataan non-ASN harus sudah selesai, tapi juknisnya belum kita terima sebagai panduan," kata dia di Medan, Jumat (8/12).

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah memproses peraturan pemerintah (PP) yang bakal dipakai untuk mengatur non-ASN. PP itu merupakan merupakan aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Jadi, kami belum tahu bagaimana penataan yang dimaksud, apakah data itu dinolkan atau alih status," ungkap Safruddin.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah pusat juga menyurati pemprov hingga kabupaten/kota agar menganggarkan biaya atau gaji honorer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)

“Kalau dinolkan tidak mungkin secara lisan. Kita dilarang melakukan pemberhentian besar-besaran, bahkan kita menerima surat untuk mengakomodasi anggaran untuk tenaga non-ASN," katanya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait penataan tenaga honorer atau non-ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News