Soal Pencabutan Izin Pertanahan oleh Presiden, Wamen Surya: Sudah Lama Dibahas

Soal Pencabutan Izin Pertanahan oleh Presiden, Wamen Surya: Sudah Lama Dibahas
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra mengatakan evaluasi perizinan pertanahan yang tidak efektif sudah lama dibahas.

Perizinan itu terkait Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak digunakan secara maksimal.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka pemerataan SDA yang berkeadilan sesuai dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Jadi, memang intinya itu agar sumber daya alam yang terbatas ini bisa betul-betul menjadi sumber untuk pemerataan, juga untuk keadilan, dan diproses secara transparan," ujar Wamen Surya dalam keterangan resmi, Rabu (12/1).

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra mengatakan evaluasi perizinan pertanahan yang tidak efektif sudah lama dibahas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News