Soal Pencabutan Izin Pertanahan oleh Presiden, Wamen Surya: Sudah Lama Dibahas

Soal Pencabutan Izin Pertanahan oleh Presiden, Wamen Surya: Sudah Lama Dibahas
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat di Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Surya mengungkapkan saat ini tengah dilakukan koordinasi lintas sektor antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

"Lintas sektor harus dibahas lintas sektor, karena konsekuensinya punya dampak kepada satu sama lain," ujarnya.

Oleh karena itu, presiden yang berwenang menyampaikannya secara langsung dan detail-detail teknis harus dilakukan masing-masing kementerian terkait.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra mengatakan evaluasi perizinan pertanahan yang tidak efektif sudah lama dibahas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News