Soal Penembakan Brigadir J Dipicu Kejadian di Magelang, Komnas HAM Beri Tanggapan

Soal Penembakan Brigadir J Dipicu Kejadian di Magelang, Komnas HAM Beri Tanggapan
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. Foto: Ricardo

Berbagai hasil penyelidikan yang telah ditetapkan polisi pun tak mempengaruhi kinerja Komnas HAM karena berdiri sendiri.

“Polisi melakukan pencarian fakta, kami mencari fakta juga, kemudian ada koordinasi, di mana saling menghambatnya? Kan enggak ada,” tutur Anam.

Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Selain itu, Mabes Polri juga membatasi pergerakan Irjen Ferdy Sambo.

Perwira tinggi itu dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri, Depok, pada Sabtu (6/8) malam.

FS diduga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Brigadir J, Kompleks Polri Duren Tiga. (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Komnas HAM menanggapi pernyataan terbaru Muhammad Burhanuddin yang menyebutkan kematian Brigadir J dipicu kejadian di Magelang.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News