Soal Penempatan Guru PPPK, Disdikbud Manokwari akan Lebih Fleksibel

Menurut dia, guru yang masih malas atau berulang tidak melaksanakan tugas dengan baik, akan mendapatkan sanksi hingga penahanan gaji.
"Guru yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik akan mendapatkan tindakan tegas," katanya.
Pihaknya telah memerintahkan kepala sekolah untuk memberikan laporan terkait kinerja masing-masing guru baik PNS maupun PPPK.
Apalagi saat ini kewenangan pengelolaan guru dari SD hingga SMA/SMK menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten.
Dia menambahkan para kepala sekolah harus berani memberikan teguran kepada guru-gurunya jika tidak melaksanakan tugas.
Teguran secara lisan maupun tertulis harus diberikan kepada guru-guru yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.
"Kalau dari internal sekolah tidak diindahkan maka segera laporkan ke dinas. Kami akan mengambil ketegasan memberikan semacam sanksi. Mereka guru sudah digaji sehingga harus dan wajib melaksanakan tugas," ungkapnya. (antara/jpnn)
Penempatan guru PPPK formasi 2023 berbeda dengan penempatan guru PPPK formasi 2021-2022.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala