Soal Penempatan Guru PPPK, Disdikbud Manokwari akan Lebih Fleksibel
Menurut dia, guru yang masih malas atau berulang tidak melaksanakan tugas dengan baik, akan mendapatkan sanksi hingga penahanan gaji.
"Guru yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik akan mendapatkan tindakan tegas," katanya.
Pihaknya telah memerintahkan kepala sekolah untuk memberikan laporan terkait kinerja masing-masing guru baik PNS maupun PPPK.
Apalagi saat ini kewenangan pengelolaan guru dari SD hingga SMA/SMK menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten.
Dia menambahkan para kepala sekolah harus berani memberikan teguran kepada guru-gurunya jika tidak melaksanakan tugas.
Teguran secara lisan maupun tertulis harus diberikan kepada guru-guru yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.
"Kalau dari internal sekolah tidak diindahkan maka segera laporkan ke dinas. Kami akan mengambil ketegasan memberikan semacam sanksi. Mereka guru sudah digaji sehingga harus dan wajib melaksanakan tugas," ungkapnya. (antara/jpnn)
Penempatan guru PPPK formasi 2023 berbeda dengan penempatan guru PPPK formasi 2021-2022.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer
- Pemda Berkomitmen Angkat Ribuan Honorer jadi PPPK & CPNS, Tuntas Tahun Ini
- Pak Kabid Usul, Langsung menjadi PPPK Begitu Tamat Sekolah
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- Sudah Telanjur Syukuran, NIP PPPK & SK Pengangkatan Tak Kunjung Diberikan
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok