Soal Penghapusan Honorer, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Bilang Begini 

Soal Penghapusan Honorer, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Bilang Begini 
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Azmi Samsul Maarif)

Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau "outsourcing" sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

"Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan 'outsourcing' sesuai kebutuhan, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo. (antara/jpnn)

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar merespons rencana pemerintah pusat melakukan penghapusan honorer.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News