Soal Pengosongan Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Pemkot Jakpus Beri Penjelasan Begini

Soal Pengosongan Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Pemkot Jakpus Beri Penjelasan Begini
Pemerintah Kota Jakarta Pusat memberi penjelasan soal pengosongan rumah politikus Wanda Hamidah di Jalan Citanduy 2, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). ANTARA/Ulfa Jainita

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menjelaskan perihal pengosongan rumah politikus Wanda Hamidah di Jalan Citanduy 2, Menteng, Jakarta Pusat. 

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan bahwa pengosongan rumah Wanda Hamidah itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) sudah habis sejak 2012. 

Menurut Ani Suryani, Wanda Hamidah menempati salah satu dari empat rumah di atas lahan seluas 1.400 meter persegi milik Japto Soerjosoemarno

"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh menempatinya. Penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani di Jakarta, Jumat.

Menurut Ani, Japto memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012, meskipun rumah ini merupakan aset negara.

Kemarin, puluhan anggota Satpol PP berada di lokasi rumah Wanda Hamidah.

Selain itu, lebih dari lima truk dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dikerahkan untuk memindahkan barang-barang dari rumah Wanda.

Selain Satpol PP, tampak sejumlah aparat kepolisian.

Pemkot Jakpus buka suara soal pengosongan rumah Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News