Soal PP Ubah UU, Sekjen PPP Tidak Yakin Salah Ketik

Soal PP Ubah UU, Sekjen PPP Tidak Yakin Salah Ketik
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) Arsul Sani tidak yakin terjadi salah ketik terkait draf Pasal 170 Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yang mengatur presiden bisa membatalkan undang-undang (UU) lewat peraturan pemerintah (PP).

Wakil Ketua MPR itu lantas memberikan contoh penulisan yang salah ketik. "Saya kira tidak salah ketiklah. Sebab, kalau salah ketik itu misalnya seharusnya katanya ada menjadi tidak ada, itu menjadi salah ketik. Atau bisa menjadi tidak bisa, atau tidak bisa jadi bisa, nah itu salah ketik,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).

Arsul menyatakan kalau dalam satu kalimat, apalagi di dua ayat yang terkait, tidak mungkin salah ketik. Namun, ujar Arsul, ini baru RUU, dan masih bisa diperbaiki.

“Nah tentu berterima kasih bahwa para ahli hukum, elemen masyrakat sipil, teman-teman media mengingatkan itu, sehingga itu nanti menjadi paham pembahasan di DPR ini," ungkap Arsul. 

Dia menjelaskan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan, maka rumusan Pasal 170 yang ada di draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja itu menjadi masalah.

Menurut Arsul, dalam UU 12/2011, PP adalah peraturan yang dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan UU. Nah, kata Arsul, kalau ada PP  menggantikan UU itu berati menabrak definisi di dalam UU 12/2011.

Selain itu, ujar Arsul, dari sistem ketatanegaraan juga tentu bermasalah. Menurut dia, kalau presiden bisa mengubah UU dengan PP, itu sama saja mensubordinasikan posisi DPR di bawah presiden.

Menurut dia, kalau concern-nya ingin proses yang cepat, bukan harus mengubah UU dengan PP. Namun, kata dia, apa yang ada di dalam UU itu yang terkait dengan hal-hal yang diatur di Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa dibuat proses perundang-undangan yang cepat.

Sekjen PPP Arsul Sani tidak yakin terjadi salah ketik terkait draf Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang mengatur presiden bisa membatalkan undang-undang (UU) lewat peraturan pemerintah (PP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News