Soal PP Ubah UU, Sekjen PPP Tidak Yakin Salah Ketik

Soal PP Ubah UU, Sekjen PPP Tidak Yakin Salah Ketik
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: dokumen JPNN.Com

"Misalnya kalau pemerintah berinisiatif  mengubah suatu ketentuan di dalam UU Cipta Kerja nantinya, maka yang bisa dilakukan pemerintah adalah mengajukan RUU. Dan itu harus dibahas dengan supercepat, kemudian diatur  dalam RUU Omnibus Law itu,"  paparnya.

Menurut dia, dalam UU 12/2011, bila DPR atau pemerintah yang mengajukan UU inisiatif, harus direspons. "Respons itu 60 hari. Jadi, bukan dengan mengubah satu ketentuan UU dengan peraturan pemerintah," ujar dia.(boy/jpnn)

Sekjen PPP Arsul Sani tidak yakin terjadi salah ketik terkait draf Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang mengatur presiden bisa membatalkan undang-undang (UU) lewat peraturan pemerintah (PP).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News