Soal PPN Jalan Tol, MTI Pertanyakan Kalkulasi Pemerintah

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas mempertanyakan kebijakan pemerintah mengenakan PPN sebesar sepuluh persen bagi pengguna jalan tol.
Pasalnya, selama ini tarif tol sudah diatur pemerintah. Darmaningtyas mengatakan, tidak masuk akal kalau pemerintah sampai lupa menghitung pajaknya.
"Dalam ketentuan umum tentang pajak, diatur bahwa setiap transaksi yang menyangkut dengan kebutuhan masyarakat dengan produsen atau pengelola jasa berbadan hukum dikenakan PPN 10 persen,” terang Darmaningtyas, Kamis (5/3).
“Logikanya, tarif tol selama ini dibayar oleh pengguna sudah termasuk PPN yang disetorkan oleh pengelola jalan tol kepada negara. Ternyata tidak. Artinya, selama itu pula pengelola jalan tidak dikenakan PPN," tambahnya.
Selain itu, tarif tol yang dinaikkan ternyata tak sebanding dengan pelayanan. "Jalan tol tetap saja berlobang dan bergelombang. Perbaikan dilakukan setelah jatuhnya korban terlebih duhulu," tegas Damaningtyas. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas mempertanyakan kebijakan pemerintah mengenakan PPN sebesar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- BRI Insurance Catat Laba Rp 702 Miliar di 2024, Tumbuh 45 Persen
- SLB OneSubsea Buka Fasilitas Pengembangan Bawah Laut Baru di Balikpapan
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- FIF Cetak Laba Bersih Rp 1,13 Triliun di Kurtal I 2025, Naik 2,92 % Secara Tahunan