Soal Prank Polisi, Baim Wong tak Bisa Dikenakan Pasal Laporan Palsu, Kenapa?
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Baim Wong tak bisa dikenakan pasal pelaporan palsu terkait konten prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kapolsek Kebayoran Lama, Febriman Sarlase di kantornya, Senin (3/10).
Adapun alasan tak bisa dikenakan pasal tersebut lantaran Baim belum secara resmi mendaftarkan laporan.
Menurutnya, Baim lebih dahulu masuk ke ruang SPKT saat Paula menceritakan kronologi kejadian.
"Laporan palsu tidak ada karena belum masuk," kata Febriman saat ditemui di kantornya.
Meski tak masuk dalam dugaan kasus tersebut, Febriman mengatakan permasalahan ini akan berlanjut.
Febriman menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait masalah ini. Dia mengaku masih belum tahu tindakan yang akan diambil oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Nanti pimpinan polres yang akan menindaklanjuti," tuturnya.
Aktor Baim Wong tak bisa dikenakan pasal laporan palsu soal prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama.
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser