Soal Presiden Boleh Memihak, Tim Hukum AMIN Bakal Laporkan Jokowi ke Bawaslu

Soal Presiden Boleh Memihak, Tim Hukum AMIN Bakal Laporkan Jokowi ke Bawaslu
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir akan melaporkan Presiden Joko Widodo terkait pernyataan presiden boleh berkampanye dan memihak paslon di Pilpres 2024.

Ari menyesalkan pernyataan Jokowi yang seharusnya menjaga kestabilan politik di negara ini.

"Dengan statemen terang-terangan seperti itu tentunya akan membuat dampak yang tidak baik bagi stabilitas politik kita," ucap Ari, Kamis (25/1).

Ari beralasan netralitas aparatur sipil negara sedang dibutuhkan saat ini. Tujuannya, untuk menjaga kestabilan politik.

Seandainya TNI dan Polri serta aparatur negara berpihak, maka peluang terjadinya kekacauan makin besar.

"Bagaimana kalau seandainya nanti ASN, TNI, Polri itu berpihak ke salah satu paslon lalu paslon yang lain tidak meyakini tidak percaya dengan mereka, bagaimana mereka menjaga ketertiban sosial di masyarakat," kata dia.

Ari mengaku sudah membuat analisa hukum terkait pernyataan Jokowi. Hal itu sudah dia sampaikan ke Bawaslu.

"Nanti tinggal KPU dan Bawaslu mengambil sikap bagaimana," tuturnya.

Tim Hukum AMIN akan melaporkan Jokowi terkait pernyataan presiden boleh berkampanye dan memihak paslon di Pilpres 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News