Soal Putri Candrawathi jadi Korban Pelecehan Seksual di Magelang, Komjen Agus Beri Jawaban Tegas

Soal Putri Candrawathi jadi Korban Pelecehan Seksual di Magelang, Komjen Agus Beri Jawaban Tegas
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

Selanjutnya, penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  

Belakangan, Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. 

Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang, Kamis 7 Juli 2022.  

Peristiwa itu terjadi setelah Putri Chandrawati merayakan hari ulang tahun pernikahan, sekitar pukul 00.00 WIB.

Merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, satu alat bukti, yaitu keterangan korban dapat dilaporkan dan diproses hukum. 

Hal ini berbeda dengan pola pemidanaan, yang mana perlu dua alat bukti yang sah.

Komjen Agus Andrianto mengakui UU TPKS sedikit menyulitkan penyidikan. 

Namun, dia menyatakan apa pun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto buka suara soal adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di Magelang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News