Soal Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Pakar: DPR Bisa Masuk Angin

Soal Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Pakar: DPR Bisa Masuk Angin
Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (12/8). Foto : Ricardo/JPNN.com

Perjanjian itu ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). (cr1/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pakar hukum tata negara Saiful Anam mengatakan DPR RI harus kritis dalam meratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura yang telah diteken pimpinan kedua negara, simak selengkapnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News