Soal Revisi Pelabelan BPA, KPPU Bakal Undang Pemangku Kepentingan dan Para Pakar

Soal Revisi Pelabelan BPA, KPPU Bakal Undang Pemangku Kepentingan dan Para Pakar
Ilustrasi - Air minum dalam kemasan galon. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan mengatakan ada perbedaan perspektif antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli 'berpotensi mengandung BPA', pada galon guna ulang.

Menurutnya, kalau perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat, sedangkan perspektif KPPU adalah jangan sampai regulasi itu dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja.

Oleh karena itu, Chandra mengatakan KPPU akan mengundang para pihak untuk memperjelas persoalan terkait wacana pelabelan BPA ini.

Terlebih, 99 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya segelintir yang menggunakan galon sekali pakai.

“Jadi, semua pemangku kepentingan kami undang untuk berdiskusi, temasuk para pakar dan para pelaku usaha yang mungkin diuntungkan dan yang merasa dirugikan dengan kebijakan BPOM itu,” katanya.

Namun, hingga kini, KPPU belum menerima draf terkait revisi aturan BPOM tentang pelabelan galon isi ulang.

Hanya saja, tegas Chandra, kalau mendasarkan pada keresahan terkait kontaminasi zat kimia berbahaya, selayaknya seluruh produk dikenakan perlakuan serupa.

“Apalagi, harus ada penelitian juga pembahasan bersama pelaku usaha, karena ini upaya untuk melindungi semua, bukan sebagian,” tegasnya.

Jangan sampai regulasi pelabelan BPA dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News