Soal Revisi PP 109, Pakar Sebut Rokok Elektrik Butuh Regulasi Tersendiri

Soal Revisi PP 109, Pakar Sebut Rokok Elektrik Butuh Regulasi Tersendiri
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, berencana untuk memasukkan rokok elektronik dalam revisi aturan pengendalian tembakau, yakni Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 (PP 109/2012).

Langkah ini berseberangan dengan beberapa pakar dan asosiasi yang menyarankan aturan mengenai rokok elektronik dibuat tersendiri serta dikaji secara mendalam.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita menyampaikan rokok elektronik perlu dibuatkan regulasi khusus mengingat perbedaannya dengan produk konvensional yakni pada cara kerja, kandungan, aerosol, dan dampak kesehatan.

“Kalau kita lihat di industri lain seperti halnya otomotif, kendaraan yang menggunakan BBM dengan kendaraan elektrik. Keduanya sama-sama berfungsi untuk mengantarkan penggunanya ke tempat tujuan. Tetapi perbedaan cara kerja, bahan bakar yang digunakan, dan dampak lingkungannya membuat produk kendaraan elektrik perlu diperlakukan dengan regulasi yang berbeda. Begitu pun dengan rokok elektronik yang di banyak negara diakui sebagai salah satu produk harm reduction,” ujar Garindra saat dimintai keterangan oleh media.

Di sisi lain, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas menulis bahwa kolaborasi antara pemerintah, konsumen, dan industri sangat diperlukan, terutama dalam melakukan riset bersama.

Sehingga hal tersebut bisa memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat.

Adapun, PP 109/2012 secara spesifik telah mengatur distribusi hingga iklan dari produk rokok agar tidak terjamah oleh anak di bawah umur.

Dalam aturan itu, rokok merupakan salah satu objek yang diatur secara komprehensif.

Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, berencana untuk memasukkan rokok elektronik dalam revisi aturan pengendalian tembakau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News