Soal Revisi PP 109, Pakar Sebut Rokok Elektrik Butuh Regulasi Tersendiri

Soal Revisi PP 109, Pakar Sebut Rokok Elektrik Butuh Regulasi Tersendiri
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

Pembaruan aturan ini kemudian menyasar industri rokok elektronik untuk diatur sama ketatnya seperti produk-produk rokok konvensional.

Padahal jika dilihat dari produk serta industri yang menyelenggarakannya, kedua produk ini memiliki karakteristik yang jauh berbeda.

Sebagai sebuah produk inovasi, banyak negara maju yang telah membuka diri untuk mengakui bahwa rokok elektronik merupakan produk yang rendah risiko.

Di Amerika Serikat, Food and Drug Administration (FDA) telah menetapkan salah satu produk tembakau yang dipanaskan sebagai produk dengan risiko yang dimodifikasi atau Modified Risk Tobacco Product (MRTP).

Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menyebut bahwa Izin tersebut membuktikan FDA AS telah menerima bukti ilmiah bahwa produk tersebut memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok guna melindungi dan mendukung kesehatan masyarakat terutama para perokok yang mengalami kesulitan untuk berhenti.

Filipina juga pada Juli lalu telah mengesahkan aturan yang membuka ruang bagi industri rokok elektronik untuk membuktikan klaim rendah risiko di bawah supervisi Departemen Kesehatan.

Oleh karenanya sangat disayangkan jika kemudian rokok elektronik dikategorikan sebagai produk yang memiliki risiko sama tingginya dengan rokok konvensional, kemudian digabungkan dalam satu payung hukum bersama.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, menyatakan bahwa aturan PP 109/2012 masih relevan hingga saat ini.

Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, berencana untuk memasukkan rokok elektronik dalam revisi aturan pengendalian tembakau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News