Soal Revisi UU ASN, Apakah Anda Sepakat dengan Pendapat Said Amir?

Soal Revisi UU ASN, Apakah Anda Sepakat dengan Pendapat Said Amir?
Korwil PHK2I Maluku Utara Said Amir bersama anggota Komisi II DPR RI Hugua. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) kembali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Namun, keputusan DPR ini tidak lantas membuat honorer K2 bersukacita.

"RUU ASN masuk Prolegnas kan bukan kali ini saja. Sudah beberapa kali masuk tetapi hasilnya nihil," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Maluku Utara Said Amir kepada JPNN.com, Sabtu (18/7).

Bagi Said, masuknya RUU Revisi UU ASN dalam Prolegnas merupakan PHP (pemberi harapan palsu) DPR kepada honorer K2.

Lantaran hanya RUU ASN yang bisa jadi mainan DPR untuk menarik simpati kalangan honorer K2 maupun nonkategori.

"Dari tahun ke tahun selalu RUU ASN masuk Prolegnas tetapi enggak ada penyelesaian. DPR tahu kelemahan honorer bahwa harapan kami hanya pada tahapan RUU ASN tersebut," ujarnya.

Dia pesimistis, RUU Revisi UU ASN bakal disahkan hingga 2024 karena pemerintah dan DPR tidak ingin menyelesaikan masalah honorer K2.

Mungkin tenaga honorer bukan rakyat Indonesia atau tidak penting untuk dibahas pemerintah dan DPR. Hanya diberikan harapan dan janji manis.

DPR memutuskan RUU Revisi UU ASN kembali masuk daftar Prolegnas Tahun 2020, Said Amir komentar begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News