Soal Risma Tersangka, Kejati Malah Salahkan Polisi

Soal Risma Tersangka, Kejati Malah Salahkan Polisi
Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. FOTO: Radar Surabaya

jpnn.com - KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jatim enggan disalahkan atas penetapan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka. Menurut mereka, di surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) itu, status Risma sudah jelas. 

Dengan demikian, bila Polda Jatim menyangkal bahwa Risma hanya berstatus terduga, menurut pihak kejaksaan hal tersebut sungguh aneh di mata hukum. 

"Di situ tertulis status Risma sebagai pelaku," tegas Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik saat dihubungi Jawa Pos

Di SPDP juga tertera pekerjaan Risma secara gamblang, yakni sebagai wali kota Surabaya. Andi mengatakan, dalam bahasa hukum, istilah pelaku sama dengan tersangka. "Tidak pernah ada istilah pelaku disamakan dengan terduga," tegasnya. 

Andi menambahkan, tidak hanya identitas Risma yang tertulis di SPDP No B/415/V/15/Reskrimum bertanggal 28 Mei 2015 itu. Namun, juga nama lengkap korban alias terlapor. Di situ juga ada review singkat soal penyalahgunaan kekuasaan merelokasi pedagang Pasar Turi. 

"Tertulis menjadikan fungsi jalan sebagai tempat PKL," ungkapnya.

Pernyataan tersebut seolah mempertegas bahwa kejati tidak pernah membuat pernyataan yang tanpa dasar. Sebelumnya, munculnya polemik status tersangka Risma itu berawal dari pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto. 

Kepada wartawan, dia mengatakan bahwa pihaknya telah memperoleh SPDP dari polda pada 30 September lalu.

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jatim enggan disalahkan atas penetapan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka. Menurut mereka, di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News