Soal Rok Mini, Kemendagri Dukung Imbauan Bupati

Soal Rok Mini, Kemendagri Dukung Imbauan Bupati
Soal Rok Mini, Kemendagri Dukung Imbauan Bupati
"Ini menjadi catatan yang akan dibahas Dinas Perhubungan dan aparat berwenang," tuturnya. Dinas perhubungan, kata Foke, tidak bisa lepas dari tanggung jawab ini. Dishub harus bekerja sama dengan kepolisian agar masalah pemerkosaan di dalam angkot tidak terulang.

Pengamat transportasi, Darmaningtyas, melihat masalah ini berujung pada tidak dilaksanakannya UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut dituliskan, angkutan umum harus dikelola oleh badan hukum. "Kalau bus besar kepemilikannya jelas, sehingga jika ada persoalan hukum kita gampang menuntutnya. Tapi kalau angkot ini kepemilikannya personal. Sehingga kalau ada kasus seperti pemerkosaan atau pembunuhan itu sulit dilacak," ujarnya.  (wan/wok)


Berita Selanjutnya:
Dana Anti Teror Naik Drastis

JAKARTA - Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam menegakkan peraturan daerah syariah atau qanun. Demi menegakkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News