Soal Royalti Batu Bara Nol Persen, Bisa Jadi Modus Kebocoran Keuangan Negara?
Rabu, 24 Februari 2021 – 11:29 WIB

DPR minta pemerintah hati-hati menerapkan kebijakan royalti nol persen pada perusahaan batu bara. ilustrasi: Reuters
Hal ini seiring dengan terbitnya turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Aturan pembebasan royalti itu tercantum dalam Bab II Pasal 3. Di dalamnya tertulis, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan royalti nol persen.(mcr10/jpnn)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan royalti nol persen pada perusahaan batu bara. Menurut dia, hal itu bisa menyebabkan modus kebocoran keuangan negara.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Balik Kucing
- Wagub Sumsel Cik Ujang Mendukung Upaya PTBA Wujudkan Asta Citra Presiden Prabowo
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak dengan Perusahaan Vietnam
- Wamen ESDM dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi Energi Aman di Sumbar
- Pelaku Industri Usulkan Kenaikan Royalti Minerba Ditunda Demi Jaga Hilirisasi