Soal Royalti Batu Bara Nol Persen, Bisa Jadi Modus Kebocoran Keuangan Negara?
Rabu, 24 Februari 2021 – 11:29 WIB
Hal ini seiring dengan terbitnya turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Aturan pembebasan royalti itu tercantum dalam Bab II Pasal 3. Di dalamnya tertulis, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan royalti nol persen.(mcr10/jpnn)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan royalti nol persen pada perusahaan batu bara. Menurut dia, hal itu bisa menyebabkan modus kebocoran keuangan negara.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, ENTREV & ESDM Kolaborasi dalam Program Konversi Gratis
- PT BUMI Resources Targetkan Ekspor Utama ke Tiongkok & India
- Polda Sumsel Gagalkan Angkutan Batu Bara Ilegal Tujuan Jakarta
- Produksi Batu Bara 56,2 juta Ton, BUMI Catat Pendapatan USD 4,8 Miliar Selama 9 Bulan
- Bos Batu Bara Ditangkap Polisi, Kasusnya Enggak Main-Main
- Kapal Tongkang Batu Bara Tabrak Terminal Penumpang di 7 Ulu