Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi

Selain itu, ditambah adanya kewenangan lain yang akan membuka luas kewenangan jaksa. Misalnya, di dalam UU saat ini sudah ada Pasal 8 (5) UU 11/2021 yang menegaskan "Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya atas izin Jaksa Agung”,
"Ini problem, karena kejaksaan itu lembaga eksekutif. Jadi, Lembaga eksekutif memberikan imunitas pada dirinya sendiri," kata Awan.
Ada pula Pasal 30A: jaksa punya kewenangan "Penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana" dan di dalam RUU akan membentuk Badan Pemulihan Aset.
Kemudian, Pasal 30A: ada penambahan "pengamanan kebijakan penegakan hukum" yang sangat luas, bahkan bisa menjangkau mana saja.
Selanjutnya soal kewenangan intelijen bagi Jaksa. Awan mengatakan salah satu fungsi intelijen adalah pemanggilan tanpa adanya kejelasan, padahal seharusnya intelijen tidak boleh bersentuhan dengan objek/ yang dipantau.
"Nah, akan berbahaya bila intel kejaksaan justru memanggil seseorang untuk ditanya tentang suatu hal, padahal itu tidak melalui proses penyelidikan. Ini akan berbahaya, siapa saja bisa kena," ujar Awan.(fat/jpnn)
Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi mengingatkan perlunya penegasan soal prinsip dasar undang-undang terkait RUU Kejaksaan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar