Soal Sanksi untuk Lili Pintauli, Anak Buah AHY Nilai Dewas KPK Sedang Teatrikal
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Santoso mengkritisi sanksi yang dijtahukan Dewas KPK terhadap pimpinan lembaga antirasuah Lili Pintauli Siregar yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan kepada Lili Pintauli yang melanggar etik berat.
"Publik sepertinya diberi teatrikal atas keputusan Dewas KPK ini yang terkesan membela pelaku pelanggaran kode etik yang menurut publik berkategori berat karena bertemu dengan orang yang berperkara di KPK," kata Santoso, Rabu (1/9).
Legislator fraksi Partai Demokrat itu menuturkan dewas memang memiliki kriteria sanksi yang perlu dijatuhkan ketika ada jenis pelanggaran kode etik pimpinan KPK.
Namun, menurut dia, sanksi yang dijatuhkan tidak bisa ringan dan mengabaikan psikologi publik.
"Dewas KPK harus juga memahami psikologis publik yang kecewa tentang putusan tersebut hanya memberi sanksi berupa pemotongan gaji kepada LP selama 12 bulan," ujar Santoso.
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pimpinan lembaga antirasuah.
Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti bersalah menghubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial sebagai pihak berperkara di kasus rasuah.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Santoso mengkritisi sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap pimpinan lembaga antirasuah Lili Pintauli Siregar yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih