Soal Sidang Vonis Jessica, Otto: JK Optimistis Seperti Saya
Sabtu, 22 Oktober 2016 – 15:52 WIB

Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso. FOTO: Dok. JPNN.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian meyakini Jessica terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica lantas dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara.(Put/jpg)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutus sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!