Soal Sidang Vonis Jessica, Otto: JK Optimistis Seperti Saya

Soal Sidang Vonis Jessica, Otto: JK Optimistis Seperti Saya
Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso. FOTO: Dok. JPNN.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian meyakini Jessica terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica lantas dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara.(Put/jpg)


JAKARTA  - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutus sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News