Soal Status Kalapas Tangerang, Kombes Tubagus Ade Hidayat Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Dari keenam tersangka itu tak ada nama Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono yang saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan itu.
Lantas, bagaimana status Victor Tegus Prihartono?
Pria kelahiran 24 Juni 1970 itu lantas menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus tersebut berdasar dua alat bukti yang cukup.
"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).
Adapun pada hari ini ada tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah JMN, warga binaan yang dinilai lalai memasang instalasi listrik yang bukan kapasitasnya sehingga mengakibatkan kebakaran.
Polisi hati-hati menetapkan nonaktif Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono sebagai tersangka
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar