Soal Status Kalapas Tangerang, Kombes Tubagus Ade Hidayat Bilang Begini

Soal Status Kalapas Tangerang, Kombes Tubagus Ade Hidayat Bilang Begini
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Dari keenam tersangka itu tak ada nama Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono yang saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan itu.

Lantas, bagaimana status Victor Tegus Prihartono?

Pria kelahiran 24 Juni 1970 itu lantas menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus tersebut berdasar dua alat bukti yang cukup.

"Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).

Adapun pada hari ini ada tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah JMN, warga binaan yang dinilai lalai memasang instalasi listrik yang bukan kapasitasnya sehingga mengakibatkan kebakaran.

Polisi hati-hati menetapkan nonaktif Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News