Soal Status Kalapas Tangerang, Kombes Tubagus Ade Hidayat Bilang Begini
Lalu, PBB merupakan pegawai lapas yang saat itu menyuruh JMN memasang instalasi listrik. Kemudian, RS, petugas bagian umum Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan atasan PBB.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan meski dari ketiga tersangka itu ada bawaan Victor, tetapi belum bisa menetapkannya sebagai tersangka.
Pasalnya, kata dia, pihaknya tidak bisa sembarangan menentukan tersangka tanpa ada bukti dalam bentuk wujud pertanggungjawaban perbuatnnya.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
"Kami sangat hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kami enggak sembarangan menentukan ini karena menyangkut masalah hukum," ujar Tubagus Ade Hidayat. (cr3/jpnn)
Polisi hati-hati menetapkan nonaktif Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono sebagai tersangka
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Pemda Yakinkan Bank Banten Dalam Performa Baik
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Enam Pasien DBD di Lebak Banten Meninggal Dunia, Dinkes Imbau Warga Gencarkan PSN
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2