Soal Suksesor Panglima TNI Jenderal Andika, DPR Belum Terima Surpres dari Istana

Soal Suksesor Panglima TNI Jenderal Andika, DPR Belum Terima Surpres dari Istana
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: Arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihak Istana hingga kini belum mengirim Surat Presiden (Surpres) tentang pergantian Panglima TNI kepada pimpinan legislatif.

"Kami belum menerima surat dari presiden," ujar pria yang juga menjabat Ketua Harian Partai Gerindra itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).

Namun, menurut Dasco, DPR menghormati Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dalam mencari suksesor Jenderal Andika Perkasa di pos Panglima TNI.

DPR tidak akan mendesak Jokowi menyampaikan Surpres tentang pergantian Panglima TNI.

"Saya pikir itu kewenangan presiden, ya, kami tunggu saja," ujar Dasco.

Jenderal Andika Perkasa bakal memasuki umur 58 tahun atau usia purnatugas dari kedinasan di militer pada 21 Desember 2022.

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan masa dinas prajurit dari perwira sampai 58 tahun, sedangkan anggota dari tamtama hingga 53 tahun.

Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon sebelumnya meminta Surpres tentang pergantian Panglima TNI bisa masuk paling lambat saat pihak legislatif menggelar masa persidangan pada awal November hingga Desember 2022.

DPR belum menerima Surpres tentang pergantian Panglima TNI dari Istana, meskipun usia pensiun Jenderal Andika Perkasa tinggal sebulan lebih. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News